Kuasa Hukum: KPK Tetapkan Hasto Tersangka Tanpa Prosedur

Kuasa Hukum: KPK Tetapkan Hasto Tersangka Tanpa Prosedur

JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Patra Zen, setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Zen menyoroti bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh KPK, tidak ada proses penyelidikan maupun penyidikan sebelum penetapan status tersangka terhadap Hasto.

“Penetapan tersangka terhadap Pak Hasto ternyata dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” ujarnya. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini dengan objektif.

Menurut Zen, KPK seharusnya mencari alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dalam kasus ini, ia menilai Hasto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian bukti-bukti dikumpulkan.

Dari 153 bukti yang diajukan oleh KPK dalam persidangan, sebagian besar merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dibuat sebelum sprindik (surat perintah penyidikan) diterbitkan.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Sah

Di sisi lain, KPK membantah tuduhan kuasa hukum Hasto dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sudah sah berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Iskandar. Ia menambahkan bahwa bukti tertulis yang diajukan dalam persidangan meliputi surat administrasi penyelidikan, berita acara pemeriksaan, serta konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap saksi Kusnadi.

Lebih lanjut, Iskandar memastikan bahwa proses penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etik. “Penggeledahan telah diperiksa oleh Dewas, dan hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

  1. Kasus Dugaan Suap PAW DPR 2019-2024
    Hasto diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
  2. Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
    Hasto juga dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Ia disebut mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua rumah milik Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Dengan tudingan dari kuasa hukum dan keyakinan KPK atas sahnya penetapan tersangka, proses praperadilan ini menjadi momen krusial bagi Hasto Kristiyanto dalam menghadapi kasus hukumnya.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional