Anggaran Riset PTN Minim, Didorong Tak Dikurangi

Anggaran Riset PTN Minim, Didorong Tak Dikurangi

JAKARTA – Anggaran riset untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendikti Saintek) hanya mencapai dua persen dari total anggaran kementerian. Dirjen Riset dan Pengembangan Kemendikti Saintek, Fauzan Adziman, menyebutkan bahwa dana riset PTN yang bersumber dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) masih tergolong kecil.

“Jika anggaran Kemendikti Saintek mencapai Rp57 triliun, maka dana riset kita hanya sekitar Rp1,2 triliun. Itu masih sangat kecil,” ujarnya dalam acara Ngopi Bareng Kemendikti Saintek, Selasa (11/2/2025).

Menurut Fauzan, jumlah ini menunjukkan minimnya investasi dalam penelitian di perguruan tinggi, terutama di tengah kebutuhan inovasi dan pengembangan sains dan teknologi.

Anggaran riset yang terbatas juga berdampak pada jumlah penelitian yang bisa dibiayai oleh Kemendikti Saintek. Pada tahun 2024, dari sekian banyak proposal riset yang diajukan ke kementerian, hanya 7 persen yang mendapatkan pendanaan.

“Bayangkan, hanya 7 persen dari dana sekitar Rp1,2 triliun yang bisa digunakan untuk riset. Kalau anggarannya dipotong lagi, maka jumlah proposal yang didanai akan semakin kecil,” kata Fauzan.

Minimnya dana riset ini menjadi tantangan besar bagi akademisi dan peneliti di perguruan tinggi, mengingat riset merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing dan inovasi nasional.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Kemendikti Saintek kini tengah berupaya agar dana riset tidak mengalami pemangkasan lebih lanjut.

“Salah satu feedback yang akan kami bangun adalah bahwa dana penelitian sebaiknya tidak dipotong,” ujar Fauzan.

Langkah ini menjadi prioritas agar sektor pendidikan tinggi tetap dapat menjalankan fungsi risetnya secara optimal.

Upaya mempertahankan anggaran riset menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi ini diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menyatakan bahwa total pemangkasan anggaran yang dilakukan mencapai Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan peneliti, mengingat riset dan inovasi merupakan aspek krusial dalam mendorong kemajuan bangsa.

Dengan keterbatasan anggaran dan potensi pemangkasan dana riset, perguruan tinggi dan para peneliti menghadapi tantangan besar dalam menjalankan proyek-proyek ilmiah mereka.

Jika pemangkasan anggaran tetap terjadi, maka jumlah riset yang didanai akan semakin berkurang, berpotensi menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, dorongan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan dana riset menjadi semakin mendesak.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan prioritas investasi dalam riset dan pengembangan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa di era globalisasi.[]

Nasional