JAKARTA – Selebritas Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta.
Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan diumumkan melalui akun Instagram pribadi Sjafrie, @Sjafrie.Sjamsoeddin.
“Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta,” tulis Sjafrie dalam unggahannya.
Dalam foto yang diunggah, Deddy tampak mengenakan jas hitam, dasi merah, dan peci, serta berfoto bersama sejumlah Stafsus lainnya. Ia juga terlihat berpose bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam sebuah momen pelantikan.
“Pengangkatan Staf Khusus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” ujar Sjafrie.
Sebelum diangkat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier telah menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat, yang diberikan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto, pada tahun 2022.
Terkait pengangkatannya sebagai Stafsus Menhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Deddy Corbuzier wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan status jabatan Deddy dalam struktur pemerintahan.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Jika jabatan Stafsus Menhan setara dengan pejabat eselon sesuai Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, maka Deddy wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yakni hingga 12 Mei 2025.
Namun, apabila jabatan Stafsus tidak termasuk dalam kategori eselon I, II, atau III, maka kewajiban pelaporan LHKPN tetap berlaku berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, dengan tenggat waktu yang lebih longgar, yakni hingga 1 Juni 2025.
“Jika tidak termasuk dalam jabatan eselon I, II, dan III, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan menuai berbagai reaksi dari publik. Beberapa pihak mempertanyakan kompetensi Deddy di bidang pertahanan, sementara yang lain menilai pengangkatan ini sebagai bagian dari strategi komunikasi Kemhan untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Di sisi lain, Deddy juga tengah menjadi sorotan setelah pernyataannya terhadap seorang siswa SD yang mengeluhkan kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam salah satu pernyataannya, Deddy menyebut anak tersebut dengan istilah “Pea”, yang memicu reaksi keras dari masyarakat dan para aktivis perlindungan anak. Bahkan, sejumlah pihak menilai pernyataannya berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi kontroversi ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) turut memberikan komentar terkait sikap Deddy terhadap siswa SD tersebut.
“Sebagai seorang tokoh publik, seharusnya kita lebih bijak dalam menanggapi keluhan anak-anak. Kritik boleh, tapi tetap harus dalam koridor yang mendidik,” ujar Menko PMK dalam keterangannya.
Reaksi netizen pun beragam, dengan sebagian mendukung kritik Deddy terhadap keluhan siswa tersebut, sementara yang lain menilai bahwa anak-anak masih dalam tahap belajar dan seharusnya diberikan bimbingan, bukan sindiran.
Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier diperkirakan akan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pertahanan negara. Dengan latar belakangnya sebagai publik figur dan komunikator ulung, ia diharapkan dapat membantu menyosialisasikan program-program Kemhan kepada masyarakat luas.
Namun, tantangan besar menanti Deddy, terutama dalam membangun citra sebagai pejabat publik yang kredibel dan kompeten di bidang pertahanan. Langkah-langkahnya ke depan akan menjadi sorotan, baik dari publik maupun kalangan pemerintahan.
Dengan berbagai kontroversi yang menyertainya, perjalanan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan tentu akan menjadi salah satu isu menarik untuk terus dicermati.[]
Putri Aulia Maharani