JAKARTA – Otoritas Arab Saudi secara mendadak menangguhkan persyaratan vaksin meningitis bagi jamaah umrah. Keputusan ini diumumkan dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) pada 6 Februari 2025.
Kebijakan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama calon jamaah umrah yang sebelumnya telah bersiap memenuhi persyaratan vaksinasi. Dilansir dari Khaleej Times (8/2/2025), aturan yang semula mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah resmi dibatalkan per Februari 2025.
Maskapai Tidak Lagi Mewajibkan Buku Kuning
Seiring dengan keputusan ini, maskapai penerbangan yang melayani perjalanan ke Arab Saudi, termasuk Saudia Airlines, segera menindaklanjuti dengan mencabut persyaratan dokumen vaksin meningitis atau buku kuning bagi penumpang yang hendak melaksanakan ibadah umrah.
Dalam pengumuman resminya pada 9 Februari 2025, pihak Saudia Airlines menegaskan bahwa persyaratan vaksin meningitis untuk pemegang visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah tidak lagi diberlakukan.
“Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan,” tulis Saudia Airlines dalam pernyataannya.
Keputusan ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas terkait di Arab Saudi. Informasi ini juga diperkuat oleh pernyataan akun Inside the Haramain melalui platform X (Twitter) pada 10 Februari 2025.
“Persyaratan ini telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis akun tersebut.
Diduga Terkait Kelangkaan Vaksin Meningitis
Meskipun belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai alasan utama pencabutan kebijakan ini, banyak pihak menduga bahwa keputusan ini berkaitan dengan kelangkaan vaksin meningitis yang sempat terjadi di beberapa negara.
Di Pakistan, misalnya, kebijakan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran karena keterbatasan stok vaksin. Menurut laporan SAMAA TV, Badan Pengawas Obat Pakistan bahkan harus memesan 37.500 dosis tambahan untuk mengatasi kekurangan tersebut.
Sementara itu, bagi calon jamaah umrah, pencabutan kebijakan ini membawa angin segar karena mereka tidak lagi terbebani dengan syarat vaksinasi yang sebelumnya diwajibkan. Keputusan ini diharapkan dapat memperlancar keberangkatan jamaah umrah dari berbagai negara tanpa kendala administratif terkait vaksinasi.
Hingga kini, otoritas Arab Saudi belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kemungkinan perubahan aturan di masa mendatang. Namun, kebijakan terbaru ini menjadi perhatian utama bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan pihak maskapai yang melayani penerbangan ke Tanah Suci. []
Putri Aulia Maharani