JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, berdampak pada sejumlah kementerian dan lembaga. Beberapa institusi negara mengalami pemangkasan anggaran dalam jumlah yang signifikan.
KPK Alami Pemangkasan Anggaran Rp201 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang terdampak efisiensi anggaran ini. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan bahwa pagu anggaran KPK pada 2025 awalnya mencapai Rp1,237 triliun, namun setelah pemangkasan, anggaran yang tersisa menjadi Rp1,036 triliun.
“Sehingga efisiensi dari KPK mencapai Rp201 miliar,” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Kejaksaan Agung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun
Selain KPK, Kejaksaan Agung juga mengalami pemangkasan anggaran dalam jumlah besar. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menyebutkan bahwa dari pagu awal sebesar Rp24,2 triliun, anggaran Kejaksaan Agung mengalami pemotongan Rp5,4 triliun.
“Kejaksaan Agung RI akan melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp5,4 triliun, yang bersumber dari efisiensi belanja barang dari yang semula Rp4 triliun diefisiensi Rp1,9 triliun. Termasuk di dalamnya akun perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar. Selain itu, belanja modal yang semula dianggarkan Rp14,5 triliun juga diefisiensi Rp3,4 triliun,” ujar Bambang.
Polri Hadapi Pemotongan Anggaran Rp20,5 Triliun
Pemangkasan anggaran juga terjadi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena), Komjen Wahyu Hadiningrat, mengungkapkan bahwa Polri kehilangan Rp20,5 triliun dari anggaran awalnya yang sebesar Rp126,6 triliun.
“Dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres, hasil rapat dengan Kemenkeu menghasilkan efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun. Ini setara dengan 16,26 persen dari total anggaran Polri 2025,” ujar Wahyu.
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan APBN dan APBD, serta menghindari pemborosan dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, pemangkasan anggaran dalam jumlah besar di beberapa lembaga strategis ini juga memunculkan berbagai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap operasional dan efektivitas kerja institusi yang bersangkutan.
Dengan adanya efisiensi anggaran ini, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan dana secara lebih tepat guna, khususnya untuk sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. []
Putri Aulia Maharani