Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim PT Jakarta, yang diketuai oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, memutuskan Harvey bersalah atas tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan. Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan. Apabila hartanya tidak mencukupi, Harvey akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama

Putusan banding ini menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan vonis yang diberikan oleh PN Tipikor Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim PT Jakarta menilai vonis yang dijatuhkan oleh PN Tipikor terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya nilai kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan Harvey. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Harvey.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah Hakim Teguh.

Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Harvey dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Hakim menegaskan bahwa perbuatan Harvey sangat merugikan perekonomian negara, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dengan putusan terbaru dari PT Jakarta ini, Harvey menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Meski demikian, masih ada kemungkinan bagi pihaknya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna mencari putusan yang lebih ringan.[]

Putri Aulia Maharani

Hotnews Nasional