Kasus SPK Fiktif, Polisi Diminta Selidiki Aliran Dana

Kasus SPK Fiktif, Polisi Diminta Selidiki Aliran Dana

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri didesak untuk menyelidiki aliran dana dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LHS.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa penyelidikan perlu difokuskan pada indikasi pelanggaran terkait pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kortas Tipikor diharapkan dapat menelusuri dana yang berhasil ditampung oleh LHS serta alirannya, termasuk pembayaran ke vendor yang sebelumnya menerima SPK fiktif.

“Kami mengharapkan penyidik Kortas Tipikor melacak aliran dana dalam kasus SPK fiktif ini, terutama terkait pasal penyuapan dan pasal TPPU. Dugaan sementara menunjukkan adanya dana yang ditampung oleh LHS, yang kemudian digunakan untuk membayar vendor atau untuk kepentingan pribadi,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dari hasil investigasi awal, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini menyerupai skema ponzi, di mana dana dari vendor tertentu digunakan untuk membayar vendor lain yang sebelumnya menerima SPK fiktif.

Beberapa bukti menunjukkan adanya aliran dana dari rekening LHS ke berbagai vendor, serta transaksi mencurigakan yang mencapai lebih dari Rp400 juta ke seorang artis atau selebgram berinisial M.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap dugaan bahwa dana yang diterima oleh vendor berasal dari berbagai sumber, termasuk investor perorangan, lembaga keuangan, dan pejabat negara.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi internal dalam pengelolaan anggaran Kemenperin. Sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada Kortas Tipikor antara lain dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi TA 2023, SK pengangkatan dan penjatuhan sanksi terhadap LHS, SPK-SPK fiktif beserta tagihan pembayaran, serta rekapitulasi transaksi keuangan yang mencurigakan.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan beberapa indikasi penyimpangan dalam penerbitan SPK oleh LHS. SPK tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kemenperin dan diterbitkan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pagu anggaran yang dicatut hanya senilai Rp590 juta, namun digunakan untuk pembiayaan proyek dengan nilai jauh lebih besar.

Selain itu, proyek yang didasarkan pada SPK fiktif tidak melibatkan satu pun pegawai Kemenperin, sementara pencairan anggaran dilakukan melalui rekening pribadi, bukan kas negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Febri mengimbau agar vendor lebih berhati-hati dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menekankan pentingnya verifikasi keabsahan dokumen dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming proyek serta keuntungan besar.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut oleh Kortas Tipikor Polri untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana secara menyeluruh.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional