Upaya Hasto Gagal, Hakim Nyatakan Penetapannya Sah

Upaya Hasto Gagal, Hakim Nyatakan Penetapannya Sah

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK dinyatakan sah dan penyidikan terhadap kasusnya akan terus berlanjut.

Hakim tunggal Djuyamto dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak memenuhi syarat formil. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu gugatan tidak sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan seharusnya diajukan dalam dua bentuk gugatan terpisah, bukan digabungkan dalam satu permohonan. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

KPK Akan Melanjutkan Penyidikan

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.

“Lanjut terus,” ujar Fitroh singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan. Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa putusan pengadilan ini membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus Hasto telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan diargumentasikan oleh tim biro hukum,” jelasnya.

Setyo juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan oleh penyidik, termasuk pemanggilan saksi, penggeledahan, hingga kemungkinan penahanan terhadap Hasto.”Panggilan dan upaya paksa akan ditentukan oleh penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara,” tambahnya.

Tim Hukum Hasto Kecewa, Akan Mengajukan Gugatan Baru

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai putusan hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup kuat untuk menolak permohonan kliennya.

“Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang dapat menjelaskan secara jelas mengapa praperadilan ini ditolak,” ujar Todung.

Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai “pembodohan hukum” karena menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tim hukum Hasto membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan baru. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“This is not the end. Perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung.Pihaknya masih akan berdiskusi dengan Hasto terkait kemungkinan mengajukan gugatan baru.

“Itu salah satu opsi yang kami pertimbangkan, tetapi keputusan akhir ada di tangan Mas Hasto,” tambah Maqdir.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus oleh KPK. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Kedua, ia juga diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut atau melakukan obstruction of justice.

Dalam kasus suap, Hasto bersama sejumlah pihak diduga memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut-sebut mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Bahkan, ia diduga menyuruh seseorang untuk merendam ponselnya dalam air agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya putusan pengadilan yang menolak praperadilan, Hasto kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPK.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional