JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah menghadiri sidang etik di DPN Peradi Bersatu buntut kericuhan saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Insiden tersebut membuat karier Razman terancam. Ia dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokatnya, yang berarti ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai pengacara untuk sementara waktu.
Dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025), Razman mengaku menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.”Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa dirinya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk mempertahankan profesinya.
DPN Peradi Bersatu juga akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Razman dalam sidang lanjutan kasusnya dengan Hotman Paris yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Tak hanya Razman, salah satu anggota tim hukumnya, Firdaus Oiwobo, juga terkena imbas dari insiden ini. Firdaus naik ke atas meja saat sidang berlangsung, yang membuat Pengadilan Tinggi Banten membekukan berita acara sumpah advokatnya melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 pada Selasa (11/2/2025).
Razman mengaku menyesal atas kejadian ini, terutama karena tindakan tersebut berdampak pada tim hukumnya sendiri.”Saya merasa berdosa kepada tim hukum, terutama Firdaus Oiwobo. Itu akibat sikap yang merugikan beliau, saya sangat prihatin,” katanya.
Menanggapi keputusan ini, Hotman Paris menegaskan bahwa Razman memang tidak pantas untuk tetap menjadi seorang pengacara.”Itu manusia memang tidak layak jadi pengacara,” ujar Hotman Paris dalam sebuah wawancara.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpah (BAS) Razman agar tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara.
“Strategi saya tetap agar Mahkamah Agung perintahkan pengadilan tinggi mencabut surat Berita Acara Sumpah. Sehingga dia nggak bisa praktik selamanya, agar dia pulang kampung,” tandasnya.
Dengan adanya sanksi ini, nasib karier Razman Nasution sebagai pengacara semakin tidak pasti. Namun, ia mengaku akan tetap berjuang untuk memperbaiki citranya dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.[]
Putri Aulia Maharani