Civil Society for Police Watch Soroti Reposisi Polri, Ini Alasannya

Civil Society for Police Watch Soroti Reposisi Polri, Ini Alasannya

JAKARTA – Civil Society for Police Watch (CSPW) mengungkap sejumlah bentuk dan alasan mendesaknya reformasi serta reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam hasil survei dan analisis yang dilakukan oleh CSPW, reposisi Polri dinilai sebagai upaya penataan atau pengalihan posisi dalam struktur organisasi kepolisian guna meningkatkan efektivitas dan kinerja institusi.

“Reposisi dan reformasi Polri ini dapat melibatkan mutasi, rotasi jabatan, serta penyesuaian struktur organisasi demi tujuan yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, termasuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hasnu, inisiator CSPW, dalam konferensi pers di Hotel Balairung, Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (16/2).

Berbagai Wacana Reposisi Polri

Hasil survei CSPW menunjukkan beberapa usulan terkait reposisi Polri, antara lain:

  1. Polri tetap berada di bawah Presiden.
  2. Divisi Hukum Polri dialihkan ke Kejaksaan.
  3. Divisi Humas dan Lalu Lintas Polri direposisi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  4. Divisi Keamanan Polri, seperti Brimob, ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan.

Selain itu, beberapa usulan lain dari masyarakat menyarankan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian atau lembaga negara tertentu, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, atau bahkan TNI.

Hasnu menambahkan bahwa wacana reformasi Polri lebih dari sekadar reposisi kelembagaan. Menurut catatan organisasi masyarakat sipil (OMS), reformasi ini mencakup perubahan besar dalam aspek kelembagaan, regulasi, dan pelaksanaan tugas kepolisian. Reformasi ini juga menyentuh ranah redefinisi peran Polri, rekrutmen personel, serta pembaruan strategi Polri dalam desain politik hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Faktor Pemicu Reformasi Polri

CSPW mengungkap sejumlah kasus yang menjadi pemicu tuntutan reformasi Polri, di antaranya:

  1. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polda Jawa Tengah – Lima anggota Polri dan dua ASN tertangkap dalam kasus dugaan korupsi.
  2. Ketiadaan Kerangka Regulasi Pidana Internal – Tidak adanya mekanisme khusus dalam pemberantasan korupsi di tubuh Polri, termasuk aturan pemrosesan hukum bagi oknum yang terlibat kasus penyalahgunaan wewenang.
  3. Kasus Pungli dalam Rekrutmen Polri – Dugaan pungutan liar hampir mencapai Rp2 miliar dalam seleksi anggota Polri di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, tahun 2022.
  4. Kasus Pungli di Sumatera Selatan – Dugaan keterlibatan tujuh perwira polisi dan seorang PNS dalam pungli penerimaan Brigadir Polisi tahun 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sarjana tahun 2017.
  5. Kasus Suap dan Penggelapan Jabatan – Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta hanya dikenakan sanksi etik tanpa hukuman pidana dalam kasus suap narkotika.
  6. Kasus Kekerasan oleh Aparat Polri – Insiden kekerasan oleh anggota kepolisian di Ambon dan penyiksaan terhadap warga di Bekasi yang belum mendapatkan keadilan hukum.

Selain kasus-kasus tersebut, CSPW juga menyoroti beberapa isu lain yang melibatkan aparat kepolisian, seperti dugaan pelanggaran HAM dalam proyek strategis nasional (Rempang, Wadas, dan Geothermal Poco Leok), serta dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal, termasuk bisnis tambang dan narkotika.

“Sejumlah fakta empiris ini menunjukkan potret buram demokrasi dan pemajuan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, reformasi serta reposisi Polri menjadi tuntutan yang semakin menguat dari publik,” tegas Hasnu.

Ia menambahkan bahwa gelombang desakan reformasi Polri ini harus segera direspons oleh pembuat kebijakan, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utama reformasi ini adalah agar Polri menjadi institusi yang lebih humanis, demokratis, serta efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional