Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

JAKATRTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2/2025). Namun, pihaknya meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, membenarkan adanya pemanggilan dari KPK terhadap Hasto. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran Hasto pada pemeriksaan kali ini disebabkan oleh langkah hukum yang sedang ditempuh oleh timnya.

“Benar ada panggilan dari KPK, namun Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto, sudah meminta penjadwalan ulang,” kata Guntur melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Guntur menyebut bahwa Tim Hukum Hasto Kristiyanto telah kembali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Tim Hukum Klaim Belum Terima Surat Pemanggilan

Anggota Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari KPK terkait pemeriksaan tersebut. Jika surat pemanggilan benar telah diterbitkan, pihaknya akan meminta penundaan pemeriksaan.

“Saya belum tahu adanya surat panggilan,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa permohonan penundaan akan diajukan karena saat ini pihaknya tengah mengajukan praperadilan guna menguji status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto.

“Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan,” kata dia.

Maqdir juga berharap KPK dapat mempertimbangkan permintaan penundaan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, tidak ada urgensi bagi KPK untuk tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap Hasto pada hari ini.

“Kami tidak melihat urgensi pemeriksaan harus dipaksakan hari ini,” tutupnya.

KPK Masih Tunggu Kelengkapan Persyaratan Sebelum Menahan Hasto

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun, pihaknya menilai bahwa penetapan tersebut bermuatan politik dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.

Tim hukum Hasto sempat mengajukan praperadilan sebelumnya, tetapi pengadilan memutuskan bahwa status tersangka yang disematkan oleh KPK sah secara hukum. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap berlaku, meskipun hingga saat ini ia belum ditahan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penahanan terhadap Hasto akan dilakukan setelah seluruh persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

“Penahanan itu ada syarat formal dan material. Tentunya, penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan harus segera ditahan atau ada hal-hal lain yang masih dibutuhkan,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (15/2/2025), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, penyidik KPK memiliki pertimbangan terkait alasan mengapa seorang tersangka belum ditahan, misalnya karena masih menunggu dokumen tertentu yang perlu diserahkan oleh tersangka.

Tessa menambahkan bahwa KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto dalam waktu dekat.

“Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya.

Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan tersebut serta apakah Hasto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi.

Sementara itu, KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan Hasto tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional