KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi pemanggilan ini pada Senin (17/2/2025) dini hari, dengan menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan pemanggilan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny. Permohonan penundaan ini terkait dengan upaya Hasto untuk kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak.

Ronny menjelaskan bahwa pada Jumat (14/2/2025), pihaknya telah mengajukan praperadilan kembali setelah putusan pada Kamis sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan. Menurut Ronny, dua permohonan praperadilan seharusnya diajukan terpisah, bukan digabungkan dalam satu permohonan.

Tersangka dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait dengan kasus Harun Masiku. Diketahui, Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat masuk ke DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wahyu Setiawan telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura. Hasto juga dijerat dengan kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan Hasto dalam perkara ini, sementara pihak kuasa hukum menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia.

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun dapat masuk ke DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan salah satu anggota legislatif yang mengundurkan diri. Hal ini diduga terjadi pada 2019, menjelang Pemilu 2019, dan menjadi salah satu skandal politik besar yang menggegerkan publik.

Hasto Kristiyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen PDIP, diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan tuduhan ikut memberikan suap untuk memuluskan jalannya Harun Masiku dalam PAW.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan, yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap kasus tersebut. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada tahun lalu, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukum tersebut.

Tanggapan Pihak PDIP dan Hasto

Seiring dengan perkembangan kasus ini, PDIP sebagai partai tempat Hasto bernaung, terus memberikan dukungan kepada Sekjen mereka. Namun, tak sedikit pihak yang mengkritik langkah PDIP yang dinilai kurang transparan dalam menangani masalah hukum yang menimpa kader-kader partainya.

Hasto sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pemanggilan KPK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, meskipun mereka berharap dapat menunda pemeriksaan hingga ada keputusan praperadilan yang lebih lanjut.

Dampak Kasus Terhadap Karier Hasto

Kasus ini tentunya memberikan dampak besar terhadap karier politik Hasto Kristiyanto. Sebagai tokoh penting di PDIP, keterlibatan dalam skandal suap dan perintangan penyidikan semacam ini tentu menurunkan citranya, baik di kalangan publik maupun di internal partai.

Terlebih lagi, kasus ini berlangsung menjelang Pemilu 2024, yang bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap partai. Meskipun Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, proses hukum tetap berjalan, dan ini akan menjadi ujian bagi PDIP dalam menghadapi tantangan besar ini.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional