JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyatakan bahwa pembangunan serta peningkatan kualitas rumah di kawasan pesisir merupakan salah satu program prioritas kementerian.
“BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi dengan total 11.697 unit rumah dan alokasi anggaran sebesar Rp255 miliar,” ujar Fitrah Nur dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/2).
Selain program BSPS untuk kawasan pesisir, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh di enam wilayah. Enam kawasan tersebut meliputi Panjunan di Kota Cirebon, Jawa Barat; Kepenuhan Tengah di Kabupaten Rokan Hulu, Riau; Jempol di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Wringtappareng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Kali Code di Yogyakarta; serta Cibangkong di Kota Bandung, Jawa Barat.
Anggaran Pembangunan Sanitasi dan Percepatan Perumahan
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas permukiman, Kementerian PKP juga mengalokasikan dana sebesar Rp30 miliar untuk pembangunan sanitasi di beberapa wilayah. Program ini akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; kawasan Cijoho di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; kawasan Awakaluku di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; serta wilayah di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu, dalam rangka mempercepat pembangunan perumahan, Kementerian PKP membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Lembaga ini bertugas mengelola berbagai skema pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti dana konversi dan hunian berimbang, guna memastikan ketersediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembentukan BP3 merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BP3 berperan dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah dengan memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan perumahan bagi MBR, serta menjamin ketersediaan rumah melalui ekosistem perumahan yang lebih baik.[]
Putri Aulia Maharani