Mas Pras Tersangka! Tikaman Maut di Punggung Parwata

Mas Pras Tersangka! Tikaman Maut di Punggung Parwata

DENPASAR – Bastomi Prasetyawan alias Mas Pras (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan I Kadek Parwata (31). Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Bastomi ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, ia dibawa ke Polresta Denpasar dan tiba pada Senin (17/2/2025) pukul 14.00 WITA untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di depan Toko Auna, Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Korban, I Kadek Parwata, ditemukan dalam kondisi luka parah akibat tiga tusukan dan satu luka gores di tubuhnya. Luka paling fatal berada di punggung kiri yang menembus paru-paru bagian bawah, sebagaimana dijelaskan oleh dokter forensik yang menangani kasus ini.

Kejadian ini terungkap setelah adik korban, Ni Komang Parwati, menerima telepon dari iparnya yang mengabarkan bahwa Kadek Parwata telah dilarikan ke RS Bhakti Rahayu. Setibanya di rumah sakit, ia mendapatkan kabar bahwa sang kakak telah meninggal dunia.

Motif dan Penangkapan

Dalam pemeriksaan, Bastomi mengakui bahwa ia menusuk korban karena salah paham. Ia menduga bahwa Kadek Parwata dan temannya sedang mencarinya terkait kasus penganiayaan sebelumnya terhadap Made Darma Wisasa (19). Akibatnya, ia langsung menyerang korban dengan pisau yang kemudian ditemukan di dalam jok sepeda motornya.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, Bastomi melarikan diri ke berbagai daerah. Polisi menemukan sepeda motornya yang ditinggalkan di Pasar Wangaya pada pagi hari setelah kejadian. Dari temuan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap.

Pengejaran dilakukan hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur, namun Bastomi sudah berpindah ke Jember dan kemudian ke Surabaya. Akhirnya, ia berhasil ditangkap di Terminal Bus Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu (16/2/2025). Saat akan diamankan, tersangka mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke kaki.

Pengaruh Narkoba dan Ancaman Hukuman

Hasil tes urin menunjukkan bahwa Bastomi dalam pengaruh narkoba saat melakukan penusukan. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, pengakuannya diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium.

Atas perbuatannya, Bastomi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi konflik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional