BONTANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang berhasil menangkap seorang pelaku perampokan yang menggunakan senjata tajam di sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat. Aksi kriminal yang terjadi pada Sabtu (15/2/2025) tersebut berlangsung di siang hari saat korban sedang berada di dalam rukonya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025), menjelaskan bahwa perampokan terjadi di salah satu ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sekitar pukul 14.30 WITA.
“Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam ruko, kemudian mengeluarkan sebilah parang dari dalam tasnya. Senjata itu langsung ditempelkan ke leher korban sambil mengancam agar tidak berteriak,” ujar Alex.
Korban, Umi Wahyuda (58), yang terkejut dan ketakutan, tidak dapat berbuat banyak. Dalam waktu singkat, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp3 juta serta satu unit ponsel Realme 9 Plus berwarna biru milik korban sebelum melarikan diri.
Pelaku Ditangkap di Teluk Pandan Setelah Penyelidikan Intensif
Begitu menerima laporan dari korban, tim gabungan Polresta Bontang segera melakukan penyelidikan. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kurang dari dua hari setelah kejadian, pelaku yang berinisial R (40) berhasil ditangkap di wilayah Teluk Pandan pada Senin (17/2).
Alex mengungkapkan bahwa R merupakan warga asal Samarinda yang telah tinggal di Bontang selama lima tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dan memilih ruko yang dianggapnya sepi dari aktivitas orang lain.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memang telah mengincar lokasi tersebut. Dia masuk dengan membawa parang untuk menakuti korban dan memastikan aksinya berjalan mulus,” tambah Alex.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi perampokan, termasuk sebilah parang, sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi KT 2263 PN, tas ransel oranye, celana panjang cokelat, serta hoodie abu-abu biru yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan.
Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan serupa di wilayah lain.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Alex.
Lebih lanjut, Polresta Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama di daerah yang sepi atau minim pengawasan. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa dapat dicegah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak kejahatan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alex.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polresta Bontang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.