Suap Ketua DPD? 95 Senator Masuk Laporan ke KPK

Suap Ketua DPD? 95 Senator Masuk Laporan ke KPK

JAKARTA – Mantan staf Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, Fithrat Irfan, menduga bahwa 95 senator atau anggota DPD RI menerima aliran dana suap dalam proses pemilihan tersebut.

Fithrat Irfan, didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam laporannya, ia mengungkap bahwa seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang merupakan mantan atasannya, turut menerima suap dalam pemilihan ketua DPD. Selain itu, Irfan juga menuding bahwa pemilihan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.

Dugaan Aliran Suap

Dalam keterangannya, Irfan menyebutkan bahwa setiap anggota DPD RI diduga menerima uang sebesar 13.000 dolar Amerika Serikat. Rinciannya, sebanyak 5.000 dolar AS diberikan untuk pemilihan ketua DPD, sedangkan 8.000 dolar AS diberikan dalam pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah dengan inisial RAA. Indikasinya, ia menerima dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD dari total 152 orang,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, dalam pemilihan pimpinan MPR RI dari unsur DPD, terdapat enam calon yang bersaing, yakni Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Daud Yordan (Kalimantan Barat), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Maya Rumantir (Sulawesi Utara), Akbar Supratman (Sulawesi Tengah), dan Fadel Muhammad (Gorontalo).

Akbar Supratman, yang merupakan putra Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, memperoleh suara terbanyak dengan 93 suara dari 143 anggota yang hadir, mengungguli Fadel Muhammad. Dengan kemenangan tersebut, Akbar resmi menggantikan Fadel sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD.

Modus Operandi Dugaan Suap

Irfan juga mengungkap modus pemberian suap yang diduga dilakukan secara langsung ke ruangan masing-masing anggota DPD. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening tertentu. Ia menyebut dirinya bersama tiga orang lainnya, termasuk mantan atasannya, RAA, terlibat dalam penyaluran uang suap tersebut.

“Saya bersama tiga orang lainnya, termasuk bos saya, serta dua perwakilan dari ketua DPD yang terpilih, mengawal distribusi uang ini. Mereka bertindak sebagai pengawal atau sopir untuk memastikan uang ini sampai dengan aman dan menghindari operasi tangkap tangan (OTT) di jalan. Uang ini digunakan untuk membeli suara anggota DPD dalam pemilihan tersebut,” ungkap Irfan.

Bukti Laporan ke KPK

Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, turut menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan ke KPK. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan suap tersebut.

“Kami telah memberikan bukti tambahan kepada KPK. Salah satunya adalah rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi, bukan hanya anggota DPD yang diduga terlibat, tetapi juga ada unsur dari petinggi partai,” ujar Azis Yanuar.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK guna mengungkap praktik suap yang diduga mencederai proses demokrasi di lembaga legislatif tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan suap tersebut.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional