Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka, Pengacara Angkat Bicara

Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka, Pengacara Angkat Bicara

JAKARTA – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Yunihar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Pengacara Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum dan menghormati keputusan Dittipidum Bareskrim Polri.”Kami serta klien menghormati proses ini. Setidaknya, unsur-unsur dalam penetapan tersangka sudah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti dari hasil pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi,” ujar Yunihar saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).

Yunihar juga menegaskan bahwa meskipun ada berbagai pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, Arsin akan tetap kooperatif dalam proses hukum.”Beliau menerima keputusan ini dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika diperlukan izin khusus karena kondisi kesehatan, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” imbuhnya.

Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut TangerangDittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang. Mereka adalah:

  1. Arsin Yunihar (Kepala Desa Kohod)
  2. Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
  3. SP (Penerima Kuasa)
  4. CE (Penerima Kuasa)

Menurut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

“Empat tersangka ini terkait kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan hak tanah. Kami telah melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menyita barang bukti,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).Setelah sempat menghilang dari publik, Arsin akhirnya muncul dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025), didampingi dua pengacaranya.

Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Arsin meminta maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus pagar laut tersebut.

“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun sebagai Kepala Desa Kohod, dengan kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Arsin.Ia juga mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus ini dan menyesali kurangnya kehati-hatian dalam proses pembuatan dokumen.

“Saya juga menjadi korban dalam kasus ini. Kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian menyebabkan hal ini terjadi,” tuturnya.Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut di Bareskrim Polri.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional