JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap dapat berjalan meskipun ia mengajukan praperadilan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang tersangka mengajukan praperadilan, namun tidak ada pula aturan yang mengharuskan penyidik menunda pemeriksaan atau penyidikan akibat pengajuan praperadilan tersebut.
“Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan jika ada putusan hakim yang secara sah menetapkan bahwa KPK harus menghentikan penyidikan.
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto sudah sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan putusan tersebut, Hasto tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Hasto Diduga Terlibat dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam kasus ini,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti, termasuk menyuruh penjaga rumah aspirasi di Jakarta agar menenggelamkan ponsel Harun Masiku dalam air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali menginstruksikan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik. Selain itu, Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Dengan bukti-bukti tersebut, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.[]
Putri Aulia Maharani