Tak Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ngaku Bayar Pengacara Rp1,5 M

Tak Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ngaku Bayar Pengacara Rp1,5 M

JAKARTA – Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah pernah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memvonis bebas anaknya. Hal ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2025).

Meirizka awalnya mengakui adanya pembayaran sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat, yang saat itu menjadi kuasa hukum anaknya. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional kantor hukum yang menangani perkara anaknya.

“Saudara saksi, dijelaskan dalam pertemuan pertama di kantor Bu Lisa bahwa feenya Rp1,5 miliar?” tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa.

“Iya,” jawab Meirizka.

Meirizka menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan oleh Lisa Rachmat untuk membayar pegawai di kantor hukum yang menangani kasus Ronald Tannur. Ia pun membantah adanya pembayaran kepada hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo.

“Pernah kasih uang tunai Rp2 miliar ke Pak Heru?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah,” tegas Meirizka.

Saat ditanya apakah ia pernah menyebut nama Heru dalam percakapan atau pertemuan dengan Lisa Rachmat, Meirizka kembali membantah.

Dakwaan Terhadap Zarof Ricar

Sementara itu, dalam sidang yang berbeda, terdakwa Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar terkait upaya pembebasan Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa pada September 2024, Lisa Rachmat bertemu dengan Zarof Ricar di kediamannya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta Zarof Ricar untuk memengaruhi hakim kasasi yang menangani perkara anaknya, termasuk Hakim Soesilo.

Sebagai imbalan, Lisa Rachmat menawarkan Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Jaksa menyebut bahwa Zarof Ricar menyetujui permintaan tersebut.

Pada 27 September 2024, Zarof Ricar bertemu dengan Hakim Soesilo saat menghadiri acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan itu, Zarof memastikan bahwa Soesilo adalah ketua majelis hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Ia kemudian menyampaikan permintaan untuk membantu kasus tersebut.

Penyerahan Uang dalam Bentuk Dolar Singapura

Lisa Rachmat dan Zarof Ricar terus berkomunikasi mengenai tindak lanjut upaya suap tersebut. Pada 2 Oktober 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Zarof Ricar di kediamannya. Penyerahan uang serupa kembali dilakukan pada 12 Oktober 2024, sehingga total suap yang diterima mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, Lisa juga memberikan catatan tertulis kepada Zarof Ricar yang berisi daftar nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang dijanjikan. Jaksa menegaskan bahwa suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur agar tetap bebas, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya.

Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan kasasi. Namun, Hakim Soesilo memberikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.Kasus ini masih terus bergulir dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional