JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) akan memulangkan sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Berdasarkan pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, salah satu korban yang turut dipulangkan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dengan inisial R.
Kemlu RI mengonfirmasi bahwa ke-46 WNI tersebut telah diakui sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism Thailand. Proses pemulangan mereka dilakukan melalui Bangkok, Thailand, dengan dua penerbangan komersial yang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (20/2) malam pukul 21.55 WIB dan 22.10 WIB.
Myanmar Jadi Sarang TPPO, Ribuan WNI Jadi Korban
Myanmar dan Vietnam telah lama dikenal sebagai pusat praktik TPPO yang menargetkan warga asing, termasuk WNI. Korban umumnya dipaksa bekerja di industri perjudian daring ilegal dan berbagai bentuk penipuan daring (scam).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, sebelumnya mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 WNI terjerat dalam kasus penipuan daring di luar negeri. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kasus yang terjadi sejak 2020 hingga November 2024.
“Dari tahun 2020 hingga November 2024, total ada 5.111 kasus WNI yang terlibat dalam penipuan daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.299 di antaranya teridentifikasi sebagai korban TPPO,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12).
Judha menambahkan, data tersebut menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam penipuan daring merupakan korban TPPO. Sebagian di antaranya secara sadar terlibat dalam praktik tersebut demi keuntungan finansial. Ia juga menyoroti tren yang mengkhawatirkan, di mana penipuan daring mulai dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
Komitmen Pemerintah dalam Memberantas TPPO
Kasus TPPO yang melibatkan WNI terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Kemlu RI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelamatkan dan memulangkan WNI yang terjebak dalam skema perdagangan orang di luar negeri.
Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan, termasuk melalui kampanye edukasi dan kerja sama dengan negara-negara tujuan perdagangan orang untuk memperketat pengawasan.
Dengan pemulangan 46 WNI ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para korban serta mencegah kasus serupa terulang di masa depan.[]
Putri Aulia Maharani