JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto akan menjalani masa tahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Dalam konferensi pers tersebut, Hasto tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Rangkaian Peristiwa yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. KPK menduga Hasto terlibat dalam sejumlah tindakan yang menghambat penyelidikan kasus Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri dalam upaya penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Hasto diduga melakukan beberapa tindakan yang dianggap sebagai perintangan penyidikan, antara lain:
-
Memerintahkan perusakan barang bukti: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak terkait, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri. Akibat tindakan ini, Harun Masiku hingga kini masih buron.
-
Upaya menghilangkan bukti elektronik: Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK. Perangkat tersebut diduga berisi informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku.
-
Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu: KPK juga menduga bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh penyidik.
Upaya KPK dalam Penyidikan Kasus
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan kawan-kawan akan terus berlanjut. Mereka disebut memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F., terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Dengan penahanan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam dugaan perintangan penyidikan serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.[]
Putri Aulia Maharani