PDIP Soal Hasto: Proses Praperadilan Belum Selesai, Tak Bisa Ditahan

PDIP Soal Hasto: Proses Praperadilan Belum Selesai, Tak Bisa Ditahan

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menilai bahwa penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, Hasto saat ini masih dalam proses praperadilan sehingga penahanannya harus melalui keputusan hakim.

“Saat ini, kami masih dalam proses praperadilan, dan dalam proses itu, tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim praperadilan,” ujar Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Penyidik KPK Dinilai Abaikan Proses Hukum

Ronny menegaskan bahwa langkah penyidik KPK dalam menahan Hasto telah mengabaikan prosedur hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang praperadilan, namun KPK tetap melanjutkan penahanan.

“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan kendati PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa jika dalam proses praperadilan hakim memutuskan bahwa penahanan tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.

“Jadi, dalam proses praperadilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan. Dan jika hakim memutuskan bahwa penahanan tidak sah, maka tersangka harus segera dibebaskan,” kata Ronny.

PDIP Akan Ikuti Mekanisme Praperadilan

Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme praperadilan sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki. Ia memastikan bahwa PDIP akan mengawal proses ini hingga selesai.

“Kami akan mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret 2025,” tandasnya.

Sementara itu, di tengah dinamika hukum yang terjadi, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memastikan bahwa partai tidak akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP sebagai pengganti Hasto selama kasus ini masih berlangsung.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional