Kejagung: 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung: 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak pukul 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah diumumkan sebelumnya,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Februari 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dijemput paksa setelah tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tanpa memberikan alasan.

“Karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penyidik melakukan pencarian dan akhirnya menemukan mereka. Oleh karena itu, dilakukan penjemputan paksa,” ungkap Harli.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterkaitan dengan para tersangka lain.

Kejagung sebelumnya mengungkap sejumlah praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk permainan impor, pengaturan broker, hingga praktik mencampur Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92) untuk dijual ke masyarakat.

Tujuh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping), serta AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera).

Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang domestik melalui Rapat Optimasi Hilir (OH), sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya lebih banyak dilakukan impor.

“Kilang sengaja menurunkan produksi, sementara minyak mentah dari KKKS ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis atau spesifikasi kilang, padahal sebenarnya masih layak diolah,” kata Harli.

Akibatnya, minyak mentah Indonesia justru diekspor ke luar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan minyak impor yang harganya lebih mahal.

Penyidik juga menemukan fakta adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pejabat Pertamina dengan broker, yang mengatur pemenang tender dan menaikkan harga secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Para tersangka sudah menentukan pemenang tender sebelum proses pengadaan dilakukan. Mereka sepakat membeli minyak dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Harli.

Salah satu praktik yang terungkap dalam kasus ini adalah pengoplosan BBM. Kejagung menemukan bahwa tersangka RS membeli BBM dengan spesifikasi Ron 90 (Pertalite) tetapi membayar dengan harga Ron 92 (Pertamax). Setelah itu, bahan bakar tersebut dicampur di depo untuk meningkatkan nilai oktannya.

“Pembelian dilakukan untuk Ron 92, tetapi yang dibeli sebenarnya Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending untuk meningkatkan oktan. Hal ini tidak diperbolehkan,” tegas Harli.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kejagung mencatat bahwa skema korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM pada 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun

Kerugian ini disebabkan oleh mark-up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka YF, yang menaikkan biaya pengiriman sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

“Komponen harga BBM yang lebih tinggi ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Indeks Pasar (HIP), yang berdampak pada kenaikan harga jual BBM kepada masyarakat serta beban subsidi dari APBN,” kata Harli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi minyak terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung berjanji akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional