JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC). Keduanya diduga menjalankan perintah Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dan lebih rendah dengan harga RON 92 atau setara Pertamax.
“Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.
Dengan ditetapkannya Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka, total sudah ada sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, tujuh tersangka telah lebih dulu ditetapkan, empat di antaranya berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina, yakni:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Sementara dari pihak swasta atau broker, tiga tersangka lainnya adalah:
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara akibat mark-up harga BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibeli. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Putri Aulia Maharani