JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025, terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Edward Corne juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan. Oleh karena itu, status mereka yang sebelumnya saksi diubah menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Penjemputan Paksa oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa.
“Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi setelah ditunggu beberapa waktu, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya, lalu membawa mereka ke hadapan penyidik untuk diperiksa,” jelas Harli.
Total 9 Tersangka dan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Dengan penambahan dua tersangka ini, total ada sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Para tersangka lainnya adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Nilai ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan distribusi BBM di Indonesia. Kejagung berkomitmen menindak semua pihak yang terlibat demi menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
Putri Aulia Maharani