JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang namanya disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya untuk dimintai keterangan.
Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025.
Menurut Abdul Qohar, Maya dan Edward sebelumnya hanya berstatus saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama para tersangka lain, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward sempat mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Akibatnya, penyidik melakukan penjemputan paksa, dan mereka baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Para tersangka lainnya adalah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadan Joede, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.
Putri Aulia Maharani