JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina akan ditangani secara independen oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax. Di antara tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang diduga membeli BBM Ron 90 tetapi membayarnya dengan harga BBM Ron 92, kemudian mencampurnya untuk dijual sebagai Pertamax.
Modus ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membeli BBM dengan kualitas tidak sesuai, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal, total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Selain modus pengoplosan BBM, praktik korupsi ini juga melibatkan skema lain, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri tanpa prosedur yang jelas, impor minyak mentah dan BBM melalui broker yang tidak resmi, serta penyalahgunaan dana kompensasi dan subsidi energi. Jika dirinci, kerugian dari berbagai praktik tersebut adalah sebagai berikut:
- Ekspor ilegal minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
- Impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023: Rp 126 triliun
- Kerugian subsidi BBM tahun 2023: Rp 21 triliun
Seiring dengan pengusutan kasus ini, pemerintah juga mendukung Pertamina dalam melakukan reformasi tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang. Kejagung sendiri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terus bergulir. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara independen di bawah Kejaksaan Agung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Riva diduga membeli BBM Ron 90 namun membayarnya dengan harga BBM Ron 92, kemudian mencampurnya dan menjualnya sebagai Pertamax. Modus pengoplosan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang mendapatkan BBM dengan kualitas tidak sesuai, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan awal, total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun. Selain modus pengoplosan BBM, praktik korupsi ini juga melibatkan ekspor minyak mentah dalam negeri tanpa prosedur yang jelas, impor minyak mentah dan BBM melalui broker ilegal, serta penyalahgunaan dana kompensasi dan subsidi energi.
Rinciannya, kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 35 triliun. Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker ilegal mencapai Rp 2,7 triliun, sementara impor BBM melalui perantara ilegal menyebabkan kerugian sekitar Rp 9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi tahun 2023 yang tidak tepat sasaran menyebabkan kerugian sebesar Rp 126 triliun, dan penyalahgunaan dana subsidi tahun 2023 menambah kerugian negara sebesar Rp 21 triliun.
Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tujuh tersangka awal, karena pada 26 Februari 2025, dua tersangka baru kembali ditetapkan. Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Mulai dari pembelian bahan baku dengan harga lebih tinggi dari kualitas aslinya, pencampuran BBM di depo untuk meningkatkan nilai jualnya, hingga keterlibatan broker dalam transaksi minyak mentah dan BBM, semuanya menjadi bagian dari skandal yang menguras keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.
Pemerintah juga menegaskan bahwa selain proses hukum, reformasi di tubuh Pertamina harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.[]
Putri Aulia Maharani