JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kepala Desa Kohod, berinisial A, dan seorang perangkat desa berinisial T sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, yang juga membahas sanksi administratif serta penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan mengarah pada keterlibatan A dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang dinilai menyalahi aturan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan T sebagai perangkat desa,” ujar Sakti dalam rapat tersebut pada Kamis (27/2/2025).
Sebagai konsekuensi, KKP mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada keduanya. Menurut Sakti, jumlah tersebut dihitung berdasarkan luas dan panjang pagar laut yang telah dibangun di perairan tersebut.
“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun,” lanjutnya.
Selain itu, A dan T telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk membayar denda tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pembayaran yang akan dilakukan.
Sakti juga menegaskan bahwa KKP masih bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Penyidik dari kepolisian masih mendalami peran berbagai pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pemagaran laut dalam skala besar dapat berdampak pada ekosistem perairan dan akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya laut. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk menegakkan aturan serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari KKP serta kepolisian dalam menangani kasus yang semakin berkembang ini.[]
Putri Aulia Maharani