Renovasi DPRD Kaltim Rp 55 M Tuntas, tapi Dikritik

Renovasi DPRD Kaltim Rp 55 M Tuntas, tapi Dikritik

SAMARINDA – Sejak dilantik pada September 2024, anggota DPRD Kaltim belum bisa menempati ruang kerja mereka akibat renovasi gedung yang berlangsung sejak Juni 2024. Hingga kini, meski renovasi telah dinyatakan rampung, kondisi sejumlah ruangan masih jauh dari kata layak.

Pada Kamis petang, 27 Februari 2025, rombongan Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi langsung ke gedung-gedung yang direnovasi. Namun, hasil tinjauan tersebut justru menuai kekecewaan dari para anggota dewan, terutama karena masih ditemukannya berbagai masalah di sejumlah ruangan.

Ketua Komisi III, Abdulloh, mengungkapkan bahwa renovasi yang dilakukan ternyata tidak mencakup pemugaran ruangan secara menyeluruh. Padahal, menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim, proyek renovasi telah selesai 100 persen. “Karena renovasinya memang tak menyentuh langsung pemugaran ruangan,” ujarnya.

Meskipun ruangan sudah dapat digunakan, banyak aspek yang dinilai belum tuntas. Beberapa ruang kerja bahkan mengalami kebocoran saat hujan. Renovasi yang dilakukan hanya mencakup perbaikan lantai, plafon ruangan, pengecatan sisi luar gedung, serta sistem pendingin ruangan.

“Rehabilitasi ini tersebar di empat lokasi, yaitu Gedung E, Gedung D, Gedung C, dan Gedung A,” jelas Abdulloh. Ia pun meminta sekretariat dewan untuk menelusuri berbagai masalah di ruang kerja para anggota DPRD sebelum pekerjaan senilai Rp 55 miliar ini diserahterimakan kepada kontraktor pelaksana. Menurutnya, yang dibutuhkan oleh para wakil rakyat bukanlah gedung mewah, melainkan ruang kerja yang nyaman dan bebas dari masalah teknis.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-Pera, Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa proyek renovasi gedung DPRD Kaltim memang bernilai Rp 55 miliar. Namun, anggaran tersebut tidak mencakup pembenahan secara menyeluruh. “Progresnya sudah 100 persen dan sekarang masuk masa pemeliharaan. Tinggal menunggu serah terima,” katanya.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti ini meliputi pengecatan sisi luar, perbaikan atap, pemasangan plafon, pemasangan keramik, perbaikan kelistrikan, serta pembaruan sistem pendingin ruangan. Namun, setiap gedung mendapat perlakuan berbeda. Misalnya, Gedung D hanya mendapatkan pengecatan luar, perbaikan atap, dan pergantian plafon, sedangkan Gedung E mendapat perbaikan atap, sebagian plafon, sebagian keramik, dan pembaruan pendingin seluruh ruangan.

Rahmat juga menegaskan bahwa keluhan yang disampaikan Komisi III, seperti kondisi ruangan yang belum layak, tidak termasuk dalam paket pekerjaan proyek ini. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi ulang terkait hal-hal yang masih perlu diperbaiki agar bisa diusulkan dalam program perbaikan berikutnya.

Sementara itu, perwakilan PT Payung Dinamo Sakti, Arif, yang turut serta dalam tinjauan, memastikan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi kontrak yang berlaku dari Juni hingga Desember 2024. Saat ini, proyek tersebut memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan. “Sepanjang masa pemeliharaan ini, jika ada komplain terkait pekerjaan yang telah kami lakukan, kami siap untuk membenahinya,” ujarnya.

Putri Aulia Maharani

Nasional