KPK Ungkap: ‘Hartaku Milik Orang Tua,’ Kata Kepala BPJN Kalsel

KPK Ungkap: ‘Hartaku Milik Orang Tua,’ Kata Kepala BPJN Kalsel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Ia menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan dokter koas yang menyeret nama anaknya, Lady Aurelia Pramesti, viral di media sosial.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa harta kekayaan yang dipermasalahkan telah diklarifikasi oleh pihak terkait. Dedy mengklaim bahwa aset tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya, yang didukung oleh sejumlah dokumen resmi.

“Semua yang dilaporkan masyarakat diakui milik orang tuanya. Secara legal memang dokumennya demikian,” ujar Pahala kepada IDN Times, Sabtu (1/3/2025).

Total Kekayaan Dedy Mandarsyah Mencapai Rp9,4 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, Dedy Mandarsyah melaporkan kekayaannya mencapai Rp9,4 miliar. Laporan tersebut terakhir kali diperbarui pada 14 Maret 2024, ketika Dedy masih menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.

Dedy pertama kali melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 28 Maret 2019, untuk periode 2018, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatra Selatan. Pada laporan awal, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp6,2 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari beberapa aset properti berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan dengan total nilai Rp750 juta. Selain itu, ia juga memiliki kendaraan berupa Honda CR-V tahun 2007 senilai Rp150 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta. Uang tunai dan setara kas yang dimilikinya saat itu mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam laporan terbaru untuk periode 2023, jumlah asetnya meningkat signifikan. Selain tetap mencantumkan tiga properti di Jakarta Selatan dengan nilai yang sama, ia menambahkan kepemilikan kendaraan baru, yakni Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta, yang disebutnya sebagai hadiah.

Dedy juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta. Sementara itu, jumlah uang tunai dan setara kasnya meningkat menjadi Rp6,7 miliar. Secara keseluruhan, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp9,4 miliar.

Pendapatan Bulanan Dedy Mandarsyah

Sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah memperoleh gaji pokok serta berbagai tunjangan dengan total pendapatan bulanan sekitar Rp20,2 juta.

Pendapatan tersebut terdiri dari gaji pokok yang berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung pada golongan dan masa kerja. Ia juga menerima tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok ditambah 2% per anak. Jika merujuk pada gaji pokok tertinggi, maka tunjangan keluarganya mencapai sekitar Rp549.024 per bulan.

Selain itu, Dedy mendapatkan tunjangan pangan berupa subsidi beras untuk dirinya dan anggota keluarga dengan total nilai sekitar Rp217.260 per bulan. Ia juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000.

Tunjangan kinerja yang diterimanya mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024. Sebagai pejabat di BPJN, Dedy menerima tunjangan kinerja sebesar Rp13.670.000.

Dengan total pendapatan tersebut, Dedy Mandarsyah tetap menjadi perhatian publik terkait peningkatan hartanya yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun ia telah mengklarifikasi bahwa aset-aset tersebut merupakan pemberian dari orang tua, masyarakat masih mempertanyakan keabsahan klaim tersebut.

KPK sendiri terus melakukan pemantauan terhadap laporan kekayaan pejabat negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional