Haniv Eks Pejabat Pajak Enggan Bicara Usai Diperiksa KPK

Haniv Eks Pejabat Pajak Enggan Bicara Usai Diperiksa KPK

JAKARTA – Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/3/2025). Haniv diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar yang menyeret namanya.

Tidak diketahui secara pasti kapan Haniv tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia terlihat keluar dari gedung pada pukul 13.16 WIB dengan ekspresi datar dan memilih diam seribu bahasa saat dicegat oleh awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Penyidik KPK terus menggali informasi terkait aliran dana gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai gratifikasi yang terbilang fantastis serta dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Haniv bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat memperlambat penyidikan.

Selain Haniv, KPK juga tengah menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang berpotensi terjerat dalam kasus ini. Beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran dana gratifikasi yang diterima Haniv. Dugaan sementara, uang gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah wajib pajak yang memiliki kepentingan dalam pengurusan pajak mereka di DJP Jakarta Khusus.

Ketua KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat. KPK juga telah menyita beberapa dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini untuk memperkuat proses penyidikan.

Sejarah Panjang Kasus Korupsi di DJP

Kasus gratifikasi yang menjerat Haniv menambah panjang daftar skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, sejumlah pejabat pajak lainnya juga pernah terjerat kasus serupa, yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang masih mengakar dalam institusi tersebut.

Salah satu kasus besar yang pernah menghebohkan publik adalah kasus suap pajak yang melibatkan Gayus Tambunan pada tahun 2010. Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena terungkapnya praktik suap yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengusaha dan aparat penegak hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang menjerat Haniv serta upaya pembersihan di tubuh DJP agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Haniv. Jika terbukti bersalah, Haniv terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional