Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026. Pengunduran jadwal ini dilakukan agar penataan aparatur sipil negara dapat selesai secara serentak, mengingat terdapat dua tahap rekrutmen PPPK pada 2024.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa keputusan ini diambil agar seluruh aparatur yang telah lolos seleksi bisa bekerja dengan sistem yang sama, baik dalam hal penerbitan SK, tanggal mulai bekerja, maupun penggajian.
Deputi Bidang Aparatur Kementerian PANRB Abas Subagja menegaskan bahwa jadwal baru ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lolos, karena semuanya tetap akan diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SK PPPK akan dilakukan setelah Nomor Induk (NI) PPPK diterbitkan, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, yang menyebutkan bahwa penerbitan SK PPPK harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan.
Saat ini, beberapa daerah seperti Kota Pariaman di Sumatera Barat, Kabupaten Buleleng di Bali, dan Provinsi Kepulauan Riau telah memproses penerbitan SK PPPK tahap pertama. Namun, belum ada kepastian mengenai daerah lain, sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi pegawai PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan diterima setelah SK pengangkatan diterbitkan dan mereka resmi menjadi aparatur sipil negara. Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi yang cukup besar dalam seleksi CASN 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dalam seleksi ini, sebanyak 248.970 CPNS dinyatakan lolos, sementara untuk PPPK, pemerintah menetapkan jumlah terbesar sepanjang sejarah, yaitu 1.017.111 formasi.
Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan pada penataan pegawai non-ASN, sehingga seluruh formasi yang tersedia ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Pemerintah berharap pengaturan jadwal baru ini dapat memastikan seluruh tahapan rekrutmen ASN berjalan lebih tertib dan terkoordinasi.
Putri Aulia Maharani