Pemkab Kukar Revisi Dana PSU, Efisiensi Jadi Prioritas

Pemkab Kukar Revisi Dana PSU, Efisiensi Jadi Prioritas

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merevisi anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari semula Rp78 miliar menjadi Rp62,4 miliar. Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi kebutuhan riil PSU, terutama terkait alokasi honorarium petugas pemilu.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menetapkan revisi anggaran tersebut dilakukan pada Rabu (19/03/2025) di Kantor Bupati Kukar. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menandatangani perjanjian tersebut bersama perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak keamanan dari Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, Polres Bontang, dan Kodim 0908/Bontang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan berdasarkan kajian ulang terhadap kebutuhan penyelenggara. Semula, KPU Kukar mengajukan anggaran honor untuk tiga bulan, namun setelah evaluasi, disesuaikan menjadi satu bulan. Sementara itu, alokasi honor bagi Bawaslu Kukar yang awalnya untuk empat bulan dikurangi menjadi dua bulan.

Setelah revisi, alokasi dana PSU ditetapkan sebagai berikut: KPU Kukar mendapatkan Rp33,7 miliar, Bawaslu Kukar Rp10,8 miliar, Polres Kukar Rp12,1 miliar, Kodim Kukar Rp3,6 miliar, Polres Bontang Rp1,2 miliar, dan Kodim Bontang Rp850 juta.

Meski mengalami pemangkasan, Rinda memastikan bahwa efektivitas penyelenggaraan PSU tidak akan terganggu. Pemkab Kukar berkomitmen agar setiap dana digunakan secara efisien sesuai kebutuhan yang ada. “Kami memastikan pelaksanaan PSU tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian anggaran,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, tantangan lain yang dihadapi dalam PSU adalah menjaga partisipasi pemilih agar tetap tinggi. Rinda menekankan bahwa PSU bukanlah pemilihan baru, melainkan pengulangan dari Pilkada sebelumnya dengan daftar pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada 19 April mendatang.

Pemkab Kukar juga mengajak berbagai pihak, termasuk media massa, untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya PSU. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses demokrasi di Kutai Kartanegara dan memastikan pemilihan yang jujur serta berintegritas.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sebelumnya telah merencanakan dana sebesar Rp78 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, setelah penandatanganan Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Kukar bersama penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan pada Rabu (19/03/2025), anggaran tersebut direvisi menjadi Rp62,4 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan riil PSU, khususnya terkait alokasi honorarium petugas penyelenggara pemilu. Rinda menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar awalnya mengajukan honor selama tiga bulan, namun setelah dievaluasi, durasinya disesuaikan menjadi satu bulan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar juga mengalami perubahan, dari yang semula mengajukan honor selama empat bulan menjadi dua bulan.

Setelah revisi anggaran, alokasi dana untuk KPU Kukar sebesar Rp33,7 miliar, Bawaslu Kukar Rp10,8 miliar, Polres Kukar Rp12,1 miliar, Kodim Kukar Rp3,6 miliar, Polres Bontang Rp1,2 miliar, dan Kodim Bontang Rp850 juta.

Rinda menegaskan bahwa meskipun terjadi pemangkasan anggaran, hal ini tidak akan mengurangi efektivitas pelaksanaan PSU. Pemkab Kukar memastikan setiap dana yang ada digunakan secara efisien sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Rinda juga menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan PSU bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada upaya untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. “PSU ini bukan pemilihan baru, hanya pengulangan dari Pilkada sebelumnya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Kami berharap masyarakat tetap berpartisipasi aktif pada PSU 19 April mendatang,” tuturnya.

Pemkab Kukar juga mengajak berbagai pihak, termasuk media massa, untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya PSU guna menjaga kualitas demokrasi di Kukar.[]

Redaksi10

Advertorial Pemkab Kutai Kartanegara