JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Terbaru, OJK menghentikan operasional PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, pada April 2025.
Pencabutan izin usaha PT BPRS Gebu Prima dilakukan karena bank tersebut dinyatakan tidak mampu menjalankan langkah-langkah perbaikan kesehatan keuangan. Padahal, otoritas telah memberikan kesempatan kepada jajaran pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk mengambil tindakan perbaikan, namun tidak membuahkan hasil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memastikan bahwa dana simpanan para nasabah akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi juga sudah disiapkan oleh lembaga tersebut.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya guna menentukan jumlah dana yang dapat dibayarkan kepada nasabah. Proses tersebut akan diselesaikan paling lambat dalam 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk membayar klaim simpanan ini akan bersumber dari kas LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanannya langsung di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Sementara itu, debitur tetap diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pinjaman dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi LPS yang bertugas di bank tersebut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjaminan dilakukan secara resmi dan tanpa pungutan biaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penutupan sejumlah BPR tidak mencerminkan gangguan sistemik terhadap stabilitas sektor keuangan nasional. Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai bentuk efektivitas dari sistem pengawasan yang kini berjalan secara optimal.
“Langkah-langkah penutupan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan cepat terhadap perbankan yang bermasalah merupakan bagian dari perlindungan bagi masyarakat,” kata Dian.
LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR maupun bank umum lain yang beroperasi dan berada dalam pengawasan ketat. Oleh karena itu, masyarakat tetap dapat menyimpan dana mereka di sektor perbankan, dengan catatan memenuhi syarat 3T agar simpanan dijamin LPS: Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui nomor 021-154.[]
Putri Aulia Maharani