Korban Anak Eks Kapolres Ngada Ajukan Permohonan ke LPSK

Korban Anak Eks Kapolres Ngada Ajukan Permohonan ke LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja. Permohonan itu datang dari korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa saat ini timnya tengah menelaah permohonan tersebut. “Sudah ada permohonan dari tiga korban kasus tersebut,” ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (5/4/2025). Ia menambahkan bahwa tim LPSK juga telah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan.

Meskipun proses penelaahan bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja dan dapat diperpanjang, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan darurat apabila situasinya mendesak. “Jika di tengah proses itu para korban butuh perlindungan segera, maka akan kami berikan perlindungan darurat,” tegasnya.

Sementara itu, Komnas HAM juga ikut menyoroti kasus ini. Dalam jumpa pers, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa ketiga korban serta orang tua korban yang masih berusia enam tahun. Ia menyebutkan, Fajar menggunakan perantara berinisial VK untuk mencari anak-anak perempuan, termasuk tersangka F (20) yang mengaku sebagai siswi SMA demi menjebak Fajar.

VK dan F diduga memainkan peran penting dalam menjebak dan membawa anak-anak untuk bertemu Fajar. Salah satu korban adalah anak berusia lima tahun yang dibawa oleh F ke Fajar pada 2024. Mirisnya, korban mengalami kekerasan seksual yang bahkan direkam dalam bentuk video.

Dari hasil penelusuran Komnas HAM, ditemukan bahwa Fajar memesan kamar di beberapa hotel di Kupang sebanyak tujuh kali sepanjang 2024. Pemesanan itu terjadi pada 14 September, 2–4 Oktober, 19 Oktober, 30 Oktober, dan 8 Desember.

“Perbuatan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi oleh Saudara Fajar diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan perantara. Peran mereka harus diungkap oleh Polda NTT,” kata Uli menegaskan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut kekerasan terhadap anak, pelakunya merupakan seorang perwira tinggi Polri. Lembaga penegak hukum pun didesak agar mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional