JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas sekuriti Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat terus bergulir dan kini resmi naik ke tahap penyidikan. Pelaku penganiayaan yang berinisial AFET kini menjadi pihak terlapor dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk istri korban yang juga menjadi pelapor. Dua petugas housekeeping dan satu sekuriti lainnya juga turut dimintai keterangan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan, korban yang bertugas sebagai satpam menegur pelaku karena memarkir mobil sembarangan di depan ruang UGD sehingga menghalangi akses jalan. Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan pelaku yang kemudian memukul, mendorong, menarik, hingga membanting korban ke lantai, menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala dan kehilangan kesadaran.
Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Imam Prakoso, mengonfirmasi bahwa korban, berinisial S, sempat mengalami kejang-kejang dan muntah usai insiden karena benturan kepala keras ke lantai. Korban bahkan sempat dirawat intensif di ruang ICU selama beberapa hari.
“Penyidik sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Kombes Ade Ary.
Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor AFET untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Senin, 7 April 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota. Namun, hingga kini keberadaan AFET belum diketahui secara pasti. Terakhir, ia dilaporkan berada di Pontianak bersama keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyayangkan sikap keluarga pelaku yang hingga kini belum menunjukkan niat baik, seperti permintaan maaf ataupun menjenguk korban.
“Setelah empat hari sejak kejadian, tidak ada permintaan maaf atau bentuk penyesalan dari pihak keluarga pelaku,” ujarnya.Atas perbuatannya, AFET terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman penjara jika terbukti bersalah.[]
Putri Aulia Maharani