SAMARINDA – Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi korban aktivitas tambang ilegal. Kawasan konservasi seluas lebih dari 3 hektare yang selama ini menjadi ruang edukasi dan penelitian itu rusak akibat operasi penambangan yang dilakukan tanpa izin, tepat saat momentum libur Lebaran 2025 berlangsung.
Berdasarkan hasil investigasi awal, sedikitnya lima unit alat berat dilaporkan beroperasi di sekitar area Kebun Raya Unmul dalam waktu singkat. Pengoperasian alat berat tersebut berlangsung pada periode ketika pengawasan dari pihak kampus dan pemerintah daerah dinilai melemah karena libur nasional.
Ironisnya, perusakan ini bukan yang pertama terjadi. Sejumlah akademisi mencatat pola berulang: tambang ilegal muncul secara tiba-tiba, kerap mengatasnamakan koperasi atau usaha masyarakat, kemudian menghilang saat sorotan media dan publik mulai meningkat.
“Kami sudah terlalu sering menghadapi kejadian seperti ini. Ketika bukan tambang ilegal, yang muncul adalah penebangan liar. Kami merasa sendirian menjaga kawasan ini,” ungkap seorang staf Unmul yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan kecaman tegas. Dalam forum silaturahmi bersama media di Samarinda, Senin (7/4/2025), ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan pendidikan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Saya telah menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan. Publik harus mengetahui apa yang terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini jelas merusak lingkungan,” ujar Rudy.
Sementara itu, pihak Universitas Mulawarman mengonfirmasi bahwa laporan resmi tengah disiapkan. Namun, hingga kini belum ada keterangan rinci dari aparat penegak hukum mengenai pihak yang terlibat, termasuk dugaan pelibatan koperasi atau pelindung dari dalam sistem pengawasan.
Padahal, kawasan Hutan Pendidikan Unmul memiliki izin pengelolaan yang sah dan masuk dalam zona perlindungan pendidikan. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, seluruh aktivitas komersial di wilayah ini seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa terdeteksi.
Namun kenyataannya, alat berat bisa masuk dan beroperasi dengan leluasa. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuka akses? Apakah ada pembiaran? Apakah sistem pengawasan kampus dan instansi terkait selama ini benar-benar berjalan?
Selama lebih dari 50 tahun, Hutan Pendidikan Unmul telah menjadi laboratorium alam untuk riset ekologi dan konservasi. Bila pola perusakan terus berulang tanpa langkah tegas dari pihak berwenang, bukan mustahil hutan ini hanya akan menjadi jejak kenangan—tersisa dalam dokumen arsip, bukan lagi sebagai ruang hidup bagi pendidikan dan pelestarian lingkungan.