JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang liar ini diketahui telah merusak kawasan hutan seluas 3,26 hektar, yang selama ini berfungsi sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian.
“Hutan Pendidikan Unmul adalah aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia. Kehadirannya penting, tidak hanya bagi Unmul, tapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Karena itu, tindakan perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).
Sebagai Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, riset, pemuda, dan olahraga, Hetifah menegaskan pentingnya perlindungan penuh terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk eksploitasi ekonomi yang melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi kawasan pendidikan demi keuntungan jangka pendek dapat membawa dampak serius terhadap keberlangsungan generasi masa depan.
“Kita harus pastikan bahwa ruang hidup dan ruang belajar anak-anak kita tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujar legislator dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.
Hetifah secara tegas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Ia menilai bahwa tindakan tegas penting dilakukan agar menimbulkan efek jera, dan tidak membuka peluang terjadinya kasus serupa di kawasan pendidikan lain.
“Jika tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk di mana lembaga pendidikan terus-menerus menjadi sasaran empuk eksploitasi,” sambung politisi Partai Golkar itu.
Dalam pernyataannya, Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak-pihak terkait yang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan verifikasi dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Ia mendorong agar ada koordinasi lintas sektor, termasuk dengan:
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
-
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
-
Kementerian ESDM
-
dan aparat keamanan
Langkah ini, menurut Hetifah, harus ditempuh demi memastikan kawasan Hutan Pendidikan dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.Kasus ini, menurut Hetifah, bukan sekadar persoalan hukum atau administrasi, tetapi menjadi cermin lemahnya komitmen terhadap keberlanjutan pendidikan dan pelestarian alam. Oleh karena itu, ia menyerukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menjaga ruang-ruang edukatif yang beririsan langsung dengan lingkungan.
“Kasus di Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap pelindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan kita ke depan,” pungkas Hetifah.
Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman merupakan kawasan hutan tropis yang memiliki fungsi vital sebagai pusat penelitian kehutanan, pelatihan mahasiswa, dan konservasi alam. Kawasan ini juga menjadi rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna khas Kalimantan yang terancam punah. Kehadirannya tak hanya penting secara lokal, tetapi juga dalam skala nasional dan internasional dalam konteks keanekaragaman hayati dan mitigasi perubahan iklim.[]