Aktivitas Tambang Ilegal Unmul Masuk Tahap Penyelidikan

Aktivitas Tambang Ilegal Unmul Masuk Tahap Penyelidikan

NUSANTARA – Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya aktivitas tambang batu bara ilegal yang merambah kawasan konservasi tersebut. Hutan dengan luas sekitar 299 hektar ini merupakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul sejak 1974 dan berfungsi sebagai laboratorium alam, zona resapan air, dan habitat satwa liar, termasuk orangutan yang dilindungi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah lima unit alat berat ditemukan beroperasi dalam kawasan hutan pada 4–5 April 2025 saat libur Lebaran, membuka lahan seluas 3,26 hektar tanpa izin resmi. Pemantauan dilakukan oleh pihak Unmul bersama mahasiswa, dan dokumentasinya menyebar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran dari kalangan akademisi, pegiat lingkungan, hingga masyarakat umum.

Rektor Unmul, Abdunnur, dengan tegas menyatakan bahwa universitas tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas pertambangan di wilayah KHDTK. “Tidak ada tindak lanjut atas tawaran kerja sama tambang karena tidak bisa kami setujui,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda menyebutkan bahwa aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut meningkatkan risiko banjir dan pencemaran lingkungan di wilayah seperti Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang. “Tanpa kolam retensi dan pengelolaan limbah yang baik, air berlumpur dari tambang dapat langsung mengalir ke permukiman,” jelas Analis BPBD Hamzah Umar.

Dugaan sementara mengarah pada Koperasi Putra Mahakam Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah berbatasan dengan hutan Unmul. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam Fahmy, menyatakan bahwa kegiatan tambang telah menembus sekitar 300 meter ke dalam batas hutan yang sebelumnya telah diberi tanda kawat berduri dan patok oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Kasus serupa juga terjadi sebelumnya. Pada Agustus hingga Oktober 2024, Unmul telah melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, namun laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Data historis mencatat, kerusakan akibat tambang dan perkebunan ilegal di KHDTK Unmul terus berulang. Di wilayah Bukit Soeharto, seluas 383,37 hektar telah ditambang secara ilegal, dan 848,48 hektar digunakan untuk kebun sawit tanpa izin hingga 2021.

Hingga saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Masyarakat dan civitas akademika Unmul mendesak penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kelestarian hutan dan menjamin kelangsungan fungsi kawasan sebagai ruang pendidikan dan konservasi.[]

Putri Aulia Maharani

Headlines Kasus