Ramai Ambulans Kena Tilang, ETLE Dinilai Belum Canggih

Ramai Ambulans Kena Tilang, ETLE Dinilai Belum Canggih

JAKARTA – Sistem tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh sejumlah kasus di mana mobil ambulans yang tengah membawa pasien justru terkena tilang elektronik, bahkan hingga nomor polisi kendaraan diblokir.

Kejadian ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena ambulans tergolong kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ambulans itu kendaraan prioritas dan sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya tidak ditilang oleh polisi. Kan polisi tahu, ambulans itu termasuk kendaraan prioritas,” ujar Tigor saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Tigor menduga permasalahan ini muncul bukan karena kelalaian pengemudi ambulans, melainkan karena keterbatasan teknologi yang digunakan pada sistem ETLE. Ia menilai sistem tilang elektronik yang saat ini digunakan belum cukup canggih untuk membedakan antara kendaraan umum dengan kendaraan dalam situasi darurat.

“Teknologinya belum cukup maju. Harusnya bisa mendeteksi jenis kendaraan, apakah itu darurat atau bukan. Di negara lain seperti Singapura, teknologi ETLE sudah bisa mengenali kendaraan prioritas,” jelas Tigor.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan pihak kepolisian yang meminta pengemudi ambulans untuk melakukan konfirmasi jika terkena tilang. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, karena jenis dan fungsi kendaraan sudah tercantum di dokumen resmi seperti STNK.

Senada dengan Tigor, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa ambulans yang membawa pasien merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ. Ia menduga kasus ini terjadi karena kelalaian petugas ETLE.

“Ambulans sedang membawa pasien itu kendaraan prioritas. Kemungkinan terjadi kelalaian dari pihak yang mengelola ETLE,” ujar Djoko.

Namun demikian, Djoko menyarankan agar pengemudi tidak khawatir. Sebab, sistem ETLE tetap membuka ruang konfirmasi. Sopir ambulans bisa mengunggah bukti seperti surat tugas, rekaman perjalanan, serta video saat bertugas melalui situs resmi ETLE, atau datang langsung ke kantor konfirmasi.

Menanggapi polemik tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kamera ETLE bekerja otomatis berdasarkan sensor dan algoritma, sehingga tidak dapat membedakan situasi darurat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ambulans tetap mendapatkan prioritas di jalan selama menyalakan sirine dan lampu isyarat.

“ETLE bekerja otomatis, tidak melihat konteks di lapangan. Namun, kami tetap memberikan ruang konfirmasi dengan proses yang transparan dan profesional. Jika bukti valid, maka surat tilang akan dibatalkan,” tegas Ojo.Ia juga mengimbau agar semua pengelola ambulans melengkapi dokumen perjalanan setiap kali menjalankan tugas, untuk menghindari masalah di kemudian hari.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional