PDIP Tuduh Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto dalam Penolakan Praperadilan Hasto

PDIP Tuduh Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto dalam Penolakan Praperadilan Hasto

JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menuding adanya intervensi terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Tudingan ini muncul setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Guntur, Hakim Djuyamto semestinya menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Namun, ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut berubah akibat intervensi dari seorang hakim di Mahkamah Agung berinisial Y. Intervensi itu diduga menjadi faktor yang menyebabkan gugatan Hasto akhirnya ditolak oleh pengadilan.

“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” lanjut Guntur.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga merintangi proses penyidikan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Hasto juga disebut-sebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini turut menyorot kekayaan pribadi Hakim Djuyamto yang tercatat memiliki aset hingga Rp2,9 miliar, sebagaimana dilaporkan dalam sejumlah dokumen publik, dan kini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi.[]

Putri Aulia Maharani

Hotnews Nasional