Taman Safari Hadapi Tuntutan Rp 3,1 Miliar dari Mantan Sirkus OCI

Taman Safari Hadapi Tuntutan Rp 3,1 Miliar dari Mantan Sirkus OCI

JAKARTA – Taman Safari Indonesia (TSI) tengah menghadapi tuntutan dari mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), yang menuntut pertanggungjawaban senilai total mencapai Rp 3,1 miliar. Tuntutan ini terkait dengan klaim dari enam mantan pemain sirkus yang sebelumnya terlibat dalam pertunjukan yang diadakan oleh OCI.

Menurut Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia, Barata Mardikoesno, somasi pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2024 oleh salah satu kantor hukum yang mewakili para mantan pemain sirkus tersebut. “Mereka menuntut masing-masing Rp 300 juta, dan khusus untuk Ida, mereka meminta Rp 1 miliar. Jadi, total tuntutan mencapai sekitar Rp 3,1 miliar,” ujar Barata, dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (14/4/2025).

Ida, salah satu mantan pemain sirkus OCI, mengklaim bahwa ia mengalami cacat seumur hidup setelah terjatuh saat menjalani pertunjukan yang diselenggarakan oleh OCI. Barata menjelaskan bahwa selain somasi pertama, tuntutan serupa juga dilayangkan pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama secara kolektif, dan pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga sampai ke Komnas HAM dengan tembusan kepada Taman Safari Indonesia.

Taman Safari Indonesia, dalam hal ini melalui Barata, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Menurut Barata, TSI telah memberikan penjelasan kepada para penggugat bahwa mereka tidak pernah terdaftar sebagai karyawan resmi Taman Safari Indonesia, melainkan karyawan dari OCI. “Mereka adalah karyawan OCI, sementara OCI dan TSI adalah entitas bisnis yang berbeda,” tegas Barata.

OCI, yang didirikan pada tahun 1967, beroperasi hingga 1997 dan merupakan perusahaan yang sepenuhnya terpisah dari TSI yang berdiri pada tahun 1981. Oleh karena itu, TSI menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh mantan pemain OCI tidak dapat dikaitkan dengan mereka.

OCI, yang merupakan bagian dari industri hiburan sirkus di Indonesia pada masanya, memiliki struktur organisasi dan badan hukum yang berbeda dengan TSI, yang saat ini dikenal sebagai tempat konservasi satwa yang terkemuka di Indonesia. Taman Safari Indonesia sendiri memiliki visi dan misi yang berfokus pada pelestarian alam dan pendidikan lingkungan melalui wisata alam yang melibatkan satwa liar, sedangkan OCI beroperasi sebagai penyelenggara pertunjukan sirkus dengan konsep hiburan.

“Meskipun mereka pernah bekerja untuk OCI, TSI tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan mereka. Oleh karena itu, kami tidak bertanggung jawab atas tuntutan yang dilayangkan,” jelas Barata.

Barata juga menyampaikan bahwa Komnas HAM turut dilibatkan dalam proses ini, yang menunjukkan bahwa tuntutan ini melibatkan masalah hak asasi manusia, terutama terkait dengan klaim kecelakaan yang dialami oleh mantan pemain sirkus. Namun, meskipun Komnas HAM turut mengamati, Barata menegaskan bahwa Taman Safari Indonesia tetap berpegang pada posisi bahwa OCI dan TSI adalah entitas yang berbeda dan tidak dapat saling bertanggung jawab.

Tuntutan ini bukan pertama kalinya bagi Taman Safari Indonesia. Sebelumnya, perusahaan juga pernah menghadapi sejumlah gugatan terkait hal-hal yang berkaitan dengan kecelakaan atau kejadian yang dialami oleh pekerja di luar lingkup operasional mereka. Meskipun demikian, Barata mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjaga komunikasi dengan pihak berwenang dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Taman Safari Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya dalam rangka konservasi satwa dan pendidikan lingkungan kepada masyarakat. Meskipun tengah menghadapi tantangan hukum, TSI tetap fokus pada upaya pelestarian satwa dan mendukung pendidikan lingkungan di Indonesia.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional