JAKARTA – Polisi telah mengungkap pemicu bentrokan antara dua kelompok massa yang menyebabkan kemacetan parah di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) sore. Kasatreskrim Polres Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa keributan tersebut bermula di depan sebuah perusahaan penagihan utang.
Enam orang datang ke lokasi tersebut untuk mengurus kendaraan milik keluarga mereka yang telah ditarik oleh perusahaan penagih utang beberapa waktu sebelumnya. Namun, sebelum mereka sempat memasuki kantor perusahaan, terjadilah cekcok dengan karyawan perusahaan.
“Namun, belum sampai dalam kantor, sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Perbedaan pendapat ini memicu terjadinya pemukulan dan pengeroyokan. Ketegangan semakin memuncak ketika informasi mengenai insiden ini beredar melalui grup organisasi massa (ormas), yang kemudian memicu keributan susulan antara kedua kelompok.
Meskipun bentrokan tersebut berlangsung sengit, polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan akibat aksi tersebut. Namun, situasi menjadi lebih tegang setelah salah seorang terduga pelaku kedapatan membawa senjata tajam.
“Kami amankan orang tersebut dengan sangkaan melanggar UU Darurat karena membawa sajam,” jelas Bambang.
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang dalam insiden ini, namun setelah penyelidikan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama bentrokan, kedua kelompok saling melempar batu dan balok, serta beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam, yang menambah panasnya suasana.
Akibat bentrokan ini, Jalan Raya Bogor sempat mengalami kemacetan parah, baik dari arah Bogor menuju Jakarta maupun sebaliknya. Hal ini menyebabkan lalu lintas terhambat cukup lama dan mengganggu perjalanan banyak pengendara.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Para pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.[]
Putri Aulia Maharani