Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Perselingkuhan

Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Perselingkuhan

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat, mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Lisa Mariana. Laporan ini menjadi sorotan setelah isu tersebut menjadi viral di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa laporan RK telah diterima oleh Bareskrim Polri. “Laporan sudah diterima Bareskrim,” ujar Erdi kepada wartawan pada Sabtu (18/4/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya oleh penyidik. Erdi menambahkan, “Tentu, substansi laporan akan didalami terlebih dahulu. Jika memang memenuhi unsur yang diperlukan, nanti akan diputuskan direktorat mana yang akan menangani kasus ini.”

RK melaporkan Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran terkait penyebaran informasi melalui media elektronik yang dianggap belum terbukti secara hukum. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tuduhan bahwa Lisa menyebarkan informasi yang mengklaim dirinya memiliki anak dari RK, tanpa bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Muslim menegaskan bahwa tuduhan tersebut merugikan nama baik RK, yang kini memilih jalur hukum untuk mencari kebenaran.

“Beliau merasa eskalasi tuduhan semakin meluas dan merugikan nama baiknya serta keluarga. Melalui jalur hukum, kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Muslim.

Pihak RK berharap penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional dan adil, dengan memberi kepastian hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai tes DNA, Muslim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional