Disdikbud Kukar Investigasi Status Kepemilikan Cagar Budaya

Disdikbud Kukar Investigasi Status Kepemilikan Cagar Budaya

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan investigasi mendalam terhadap status kepemilikan aset-aset bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala pembangunan dan pelestarian yang selama ini terhambat ketidakjelasan status hukum.

“Karena itu, kami harus melakukan investigasi lebih lanjut terhadap status kepemilikan aset tersebut,” tegas M Saidar, Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Pemuseuman Disdikbud Kukar.

Menurut Saidar, meski persoalan ini tidak terlalu rumit secara teknis, penelusuran hukum tetap diperlukan untuk memastikan kepastian status. Hal ini penting mengingat nilai historis yang melekat pada setiap cagar budaya wajib dijaga kelestariannya.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki pembangunannya. Namun, status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” jelas Saidar.

Ia mengungkapkan, selama ini Disdikbud Kukar telah banyak menetapkan benda peninggalan sejarah sebagai cagar budaya. Namun, upaya pelestarian sering terbentur masalah kepemilikan yang tidak jelas.

“Dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya. Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal,” ujar Saidar.

Kondisi ini menyebabkan banyak cagar budaya hanya mendapatkan penetapan status tanpa disertai perawatan yang memadai. “Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah ini,” tambahnya.

Investigasi yang akan dilakukan mencakup penelusuran dokumen hukum dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan status kepemilikan masing-masing aset. Hasil investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan lebih lanjut untuk memastikan pelestarian cagar budaya bisa berjalan optimal.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk perlindungan warisan budaya, tetapi juga untuk pengembangan potensi wisata sejarah di Kukar. Dengan status hukum yang jelas, pembangunan fasilitas pendukung dan program pelestarian dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Eko Sulistyo

Advertorial Disdikbud Kukar