Disdikbud Kukar Tetapkan 15 Cagar Budaya, Kendalai Status Kepemilikan Aset

Disdikbud Kukar Tetapkan 15 Cagar Budaya, Kendalai Status Kepemilikan Aset

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menetapkan 15 benda peninggalan sejarah sebagai cagar budaya. Namun, upaya pelestarian menghadapi kendala serius terkait status kepemilikan aset yang belum jelas, menimbulkan dilema bagi pihak dinas.

“Kami telah menetapkan ada 15 objek cagar budaya. Namun dalam menetapkan ini, kami mengalami kendala terkait asetnya,” ujar M Saidar, Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Pemuseuman Disdikbud Kukar.

Menurut Saidar, keterbatasan kewenangan membuat Disdikbud hanya bisa melakukan penetapan status cagar budaya tanpa bisa mengambil langkah lebih jauh dalam pelestarian. Saat ini, upaya yang dilakukan masih terbatas pada perawatan rutin dan pengawasan terhadap bangunan-bangunan bersejarah tersebut.

Salah satu dari 15 cagar budaya yang ditetapkan adalah Kantor Magazijn di Kecamatan Loa Kulu. Bangunan ini memiliki nilai historis tinggi sebagai bekas gudang milik Oost Borneo Maatschappij (OBM), perusahaan tambang batu bara pertama yang beroperasi di Loa Kulu pada masa kolonial Belanda.

“Kantor Magazijn ini sangat penting karena menjadi bukti sejarah penguasaan Belanda atas wilayah jajahannya melalui aktivitas pertambangan,” jelas Saidar. Nilai sejarah yang kuat inilah yang menjadi pertimbangan utama penetapannya sebagai cagar budaya.

Namun, upaya pelestarian sering terbentur masalah kepemilikan. “Saat kami melakukan perawatan, sering muncul pertanyaan dari pengelola setempat tentang status kepemilikan aset ini,” tambah Saidar.

Kondisi ini mencerminkan tantangan pelestarian cagar budaya di daerah, di mana aspek hukum dan administratif sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan preservasi sejarah. Disdikbud Kukar berharap adanya kejelasan status hukum aset-aset bersejarah ini agar upaya pelestarian bisa dilakukan lebih optimal, termasuk kemungkinan alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan.

Tanpa penyelesaian status kepemilikan yang jelas, bangunan-bangunan bersejarah tersebut rentan terhadap kerusakan dan bahkan alih fungsi yang dapat menghilangkan nilai historisnya. Padahal, pelestarian cagar budaya tidak hanya penting untuk menjaga identitas daerah, tetapi juga sebagai sumber pembelajaran bagi generasi mendatang.

Eko Sulistyo

Advertorial Disdikbud Kukar