JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (25/04/2025), menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang akan dilangsungkan serentak di tiga panel berbeda dan mencakup tujuh daerah yang telah ditetapkan MK sebelumnya.
Mengacu pada informasi resmi yang dimuat di laman mkri.id, sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Panel 1 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Panel ini dijadwalkan menangani empat perkara, yaitu PSU di Kabupaten Siak, Barito Utara, Kepulauan Talaud, dan Pulau Taliabu.
Sementara itu, Panel 2 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan didampingi oleh Arsul Sani serta Ridwan Mansyur, hanya menggelar satu sidang perkara, yakni PSU di Kabupaten Banggai.
Panel terakhir, yakni Panel 3, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan dua anggota, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Panel ini akan menyidangkan dua perkara, yakni rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya dan PSU di Kabupaten Buru.
Penyelenggaraan PSU ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan MK atas sengketa Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK menemukan adanya pelanggaran administratif dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah serta rekapitulasi ulang di dua wilayah lainnya.
“MK Gelar Sidang Gugatan Hasil PSU pada Jumat Pekan Ini,” demikian salah satu pengumuman resmi terkait proses hukum tersebut.
Di luar tujuh perkara yang disidangkan hari ini, saat ini masih terdapat lima daerah lain yang tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, Boven Digoel, Kota Palopo, dan Provinsi Papua.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari proses pengawasan dan koreksi atas tahapan demokrasi di tingkat lokal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, sebelumnya mendesak MK untuk mengambil sikap lebih tegas dalam menanggapi pelanggaran agar PSU tidak kembali menjadi pola yang berulang. []
Diyan Febriana Citra.