JAKARTA – Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan sembilan tersangka dalam kasus terkait pagar laut yang terjadi di Bekasi. Keputusan ini diambil karena para tersangka dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.
Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari mantan kepala desa, pejabat desa aktif, serta anggota tim pendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada Jumat (25/4), menyatakan bahwa tidak ada penahanan karena semua tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
“Karena para tersangka kooperatif, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” ujar Djuhandani. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kesepahaman antara pihak penyidik dan Kejaksaan dalam memandang konstruksi perkara kasus pagar laut ini.
Perbedaan Pandangan antara Bareskrim dan Kejaksaan
Djuhandani menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi dalam penentuan kategori tindak pidana yang diterapkan dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap kasus tersebut sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara, sementara penyidik Bareskrim berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Bareskrim menganggap kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, berdasarkan Pasal 263 KUHP. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Cikarang telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya,” ujarnya. Djuhandani juga menambahkan bahwa penyidik Bareskrim menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses pensertifikatan tanah yang diduga melibatkan modus yang sama seperti yang terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Proses Penanganan Kasus Masih Belum Menemukan Titik Temu
Meski telah melalui berbagai proses penyelidikan, perbedaan pendapat antara Bareskrim dan Kejaksaan mengenai konstruksi hukum ini menyebabkan kasus belum dapat masuk ke persidangan. Djuhandani menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan surat menurut penyidik telah memenuhi semua unsur baik secara formil maupun materil, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP.
“Kami masih menunggu keputusan bersama mengenai arah penanganan kasus ini,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani