JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan tersebut, bersamaan dengan penetapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.
Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3), seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu.go.id.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk pensiunan, gaji ke-13 setara dengan jumlah pensiun bulanan. Sementara itu, ASN di daerah menerima komponen yang serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 juga diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu. Pegawai non-ASN dapat menerima gaji tersebut jika memenuhi syarat perjanjian kerja dan telah ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan.
Namun, tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan ini. Berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025, dua kelompok yang tidak memperoleh gaji ke-13 adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh lembaga tempatnya bertugas.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja. Sebagai contoh, pegawai dengan jenjang pendidikan S1 dan masa kerja di atas 20 tahun akan menerima sekitar Rp6,5 juta, sementara lulusan SMA dengan masa kerja serupa menerima sekitar Rp4,8 juta.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan motivasi serta dukungan ekonomi kepada para aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.[]
Putri Aulia Maharani