JEMBER– Portal dimensi atas yang dibangun oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di perlintasan sebidang Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hanya tiga hari setelah dipasang. Pembongkaran dilakukan pada Jumat (25/04/2025), meski portal tersebut baru berdiri pada Selasa (22/04/2025).
Pembongkaran ini dilakukan karena pembangunan portal dinilai tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa portal tersebut dibongkar lantaran memiliki tinggi hanya 2,4 meter, padahal aturan mensyaratkan minimal 3,5 meter.
“Jalan Rasamala itu adalah jalan kabupaten, kewenangan ada di kabupaten,” ujar Agus, Sabtu (26/04/2025) melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa Pemkab memiliki hak penuh untuk melakukan pembongkaran karena pembangunan tidak melalui prosedur teknis yang tuntas.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya memang telah melakukan pertemuan dengan PT KAI Daop 9 terkait rencana pembangunan portal. Namun, pembahasan mengenai spesifikasi teknis belum tuntas ketika portal tiba-tiba dibangun. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keberatan dari sejumlah warga.
“Ada beberapa warga yang protes karena kendaraan mereka tidak bisa melintas,” tambahnya. Dishub Jember, menurut Agus, sebenarnya tidak keberatan atas pembangunan portal sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari pihak PT KAI, pemasangan portal disebut sebagai bentuk upaya mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa lokasi tersebut cukup berbahaya karena sering dilalui kendaraan besar seperti truk.
“Pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Cahyo.
Ia menambahkan, dimensi portal dirancang agar kendaraan dengan tinggi melebihi 2,4 meter tidak dapat melintas, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisasi. Namun, pembangunan yang dinilai tergesa tanpa penyelesaian teknis ini justru berujung pada pembongkaran oleh pihak pemerintah daerah.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah PT KAI akan kembali membangun portal serupa dengan spesifikasi yang sesuai atau menempuh jalur koordinasi lanjutan dengan Pemkab Jember. []
Diyan Febriana Citra.